Selasa 04 Nov 2014 15:57 WIB

Ini Dasar Pemikiran PBNU Haramkan Aborsi Akibat Pemerkosaan

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa semua ulama fikih terkemuka memutuskan menggugurkan kandungan atau aborsi kehamilan akibat pemerkosaan adalah haram. “Semua ulama fikih, termasuk Imam Ghazali mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj kepada Republika di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/11).

Kiai Said menambahkan, kendati demikian, sebagian Ulama memperbolehkan aborsi selama usia kandungan belum mencapai 40 hari. Imam Ghazali melalui kitab Ihya’ Ulumuddin, menyatakan bahwa hukum aborsi akibat pemerkosaan adalah haram, jika janin sudah berusia 120 hari dan berwujud manusia.

Kiai Said menambahkan, empat ulama fikih besar: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali berbeda pendapat mengenai hukum aborsi sebelum usia kandungan mencapai 40 hari.  Imam Abu Hanifah memperbolehkan aborsi sebelum sebelum 40 hari. Imam Maliki dan imam Hambali berpendapat lebih keras dengan mengharamkan aborsi walaupun sebelum 40 hari. Sementara Imam Syafii berpedapat, aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari diperbolehkan dengan catatatan diizinkan oleh pasangan suami istri dan tidak membahayakan ibu yang hamil.

Dari semua pasal tersebut, PBNU mengambil kesimpulan bahwa hukum aborsi bagi kandungan yang disebabkan pemerkosaan adalah haram hukumnya. “Hukum aborsi akibat pemerkosaan adalah haram,” sepert yang tertulis di hasil bahthsul masail Musyawarah Nasional Ulama PBNU, di Jakarta, Ahad (2/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement