REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi maraknya penjualan daging sapi palsu berasal dari daging babi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan tempat penjualan daging babi dan daging sapi harus terpisah.
"Tentang kehalalannya, harusnya di dalam pengelolaan penjualan di pasar tradisional maupun di pasar modern harusnya diinformasikan. Tempatnya harusnya terpisah," kata Sularsi ketika dihubungi Republika, Selasa (4/11).
Hal ini, kata Sularsi, sangat penting mengingat kondisi Indonesia yang terdiri dari mayoritas Muslim. Dalam Islam, wadah, tempat, dan tempat berjualan menjadi haram apabila bersentuhan dengan produk lain yang dianggap haram seperti daging babi.
"Nah ini perlu ada suatu treatment dari si pengelola sendiri atau si penjual sendiri atau si pengelola pasar tradisional maupun pasar modern," kata Sularsi.