Selasa 04 Nov 2014 09:50 WIB

Daging Sapi Palsu Marak, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan

Rep: sri handayani/ Red: Damanhuri Zuhri
 Pedagang daging sapi di pasar Jatinegara,Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Prayogi)
Pedagang daging sapi di pasar Jatinegara,Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan praktik-praktik pemalsuan daging sapi dalam jumlah besar, seperti ditemukan di Bekasi sebanyak 800 kg wajib menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah setempat wajib melakukan pengawasan.  

"Ini kan bukan makanan olahan, ini kan yang punya tanggung jawab dinas perdagangan, dinas kesehatan, kemudian bisa dibantu oleh badan pengawasan obat dan makanan. Mereka punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan," kata Sularsi ketika dihubungi Republika, Selasa (4/11).

  

Dalam penjualan daging, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai daging yang ingin dibeli. Jika pedagang memberikan informasi yang salah, ia dapat dijerat dengan Pasal 78 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Selain itu, informasi yang benar juga perlu diberikan mengenai tempat penjualan daging sapi dan daging babi. Kedua tempat ini harus dibuat terpisah mengingat babi adalah konsumsi haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang Muslim.

Sebelumnya diberitakan, 800 kg daging babi disita polisi dari kontainer di Bekasi. Rencananya daging itu bakal diistribusikan ke Bekasi dan Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement