REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Rencana Perubahan Sighat Ta’liq yang dikatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin beberapa waktu lalu masih tahap penelitian. Hasil penelitian itu nantinya akan menjadi bahan bahan perubahan yang akan diserahkan ke Bimas Islam sebelum diusulkan kepada Menteri Agama.
“Singhat Ta’liq baru diminta untuk penelitian” ujar Dirjen Bimas Islam, Machasin kepada Republika Online (ROL), Ahad (2/10).
Penelitian tersebut, kata Machasin akan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Diklat Kemenag. Hasil dari Balitbang Kemenag inilah yang akan ditindaklanjuti oleh Bimas Islam yang dia pimpin sejak pertengahan bulan lalu. “Nantinya tetap menjadi tanggung jawab Bimas Islam,” ujar Machasin.
Rencana perubahan sighat ta’liq untuk meneliti dua hal yang dianggap kehilangan relevansi: Pertama Sighat Ta’liq diangap menempatkan perempuan dalam posisi yang lemah di dalam pernikahan. Kedua, biaya sebesar Rp 10 ribu yang diwajibkan kepada perempuan saat menuntut cerai di pengadilan.
“Itu akan diteliti dulu semuanya, baru nanti akan dilakukan perubahan jika diperlukan,” ujar Machasin.
Singat ta’liq adalah redaksi perceraian yang akan berlaku dengan syarat tertentu. Adanya singat ta’liq tersebut disepakati saat pernikahan berlangsung. Selama syarat tersebut tidak dipenuhi maka hukum talak tidak pernah berlaku.
Contoh, singat ta’liq: Jika engkau pergi ke tempat tertentu, maka engkau tertalaq. Selama istri tidak pergi ke tempat tersebut, maka hukum talak tidak pernah berlaku. Sebaliknya hukum talak berlaku disaat istri menginjakkan kaki di tempat tersebut.