Selasa 28 Oct 2014 15:50 WIB

Hukum Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriah (2)

Para ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat tahun baru Islam.
Foto: Hizb.org.uk/ca
Para ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat tahun baru Islam.

Oleh: Hannan Putra     

Kendati Syekh Utsaimin melarang ucapan selamat tahun baru tersebut, ia tidak menyatakan dosa jika ada yang melakukannya.

Hanya, ucapan tersebut tidak disunahkan dalam hadis nabi maupun atsar para sahabat. Sama halnya dengan ucapan yang masyhur di masyarakat Arab, Kullu ‘aamin wa antum bi khairin (Setiap tahun semoga engkau dalam kebaikan) atau ucapan Lebaran di Indonesia "Mohon maaf lahir batin".

Sebagian ulama lainnya ada yang membolehkan, seperti Syekh Abdul Karim al-Khudair. Menurutnya, mendoakan kebaikan kepada sesama Muslim seperti hari raya, hukumnya tidak masalah. Selama doa dan ucapan tersebut tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu.

Lebih-lebih, jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama Muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada Muslimin.

Hal yang sama seperti yang dinyatakan al-Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi. Menurutnya, hal ini hanyalah mubah. Bukan sunah dan bukan pula bid'ah.

Seperti dinyatakan as-Suyuthi dalam Al Hawi li Al Fatawi, "Kami belum melihat ashab kami (para ulama as-Syafi’iyah) pernyataan dalam tahni’ah (ucapan selamat) dua hari raya, tahun-tahun serta bulan-bulan sebagaimana apa yang dilakukan oleh masyarakat."

"Namun, aku melihat dari beberapa faidah dari Syekh Zakiyuddin Abdul Adzim al-Mundziri bahwa al-Hafidz Abu al-Hasan al-Maqdisi telah ditanya tentang tahni’ah di awal tahun-tahun dan bulan-bulan. Maka, beliau menjawab bahwa masyarakat masih berselisih mengenai hal itu, dan beliau berkata,'Dan yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunah juga bukan bid’ah’."

As-Suyuthi menambahkan, Ibnu Qasim al-Ghazzi telah menukil pernyataan di atas dan tidak menambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement