REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemberlakuan kebijakan ketat soal Shalat Jumat di Kelantan, Malaysia menuai kritik. Pihak kontra aturan itu, utamanya kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan itu berlebihan.
Aktivis HAM yang mengatasnamakan dirinya Aktivis Pengacara Kebebasan (LFL) mengatakan, hukum itu tidak praktis karena menghalangi kebebasan Muslim shalat Jumat di masjid yang berbeda atau masjid di luar Kelantan.
Terkait kritik itu, Menteri Utama Kelantan, Ahmad Yakob mengatakan, banyak pihak kini mempertanyakan ritual dalam Islam. Namun, tidak pernah umat Islam membahas masalah ritual mereka.
"Saya pikir itu tidak perlu dipersoalkan. Sebagai contoh soal kremasi, kita tidak pernah mempermasalahkan itu. Jadi, saya berharap orang lain," kata dia seperti dilansir onislam.net, Kamis (23/10).
Ahmad mengatakan, umat Islam dan kalangan non-Muslim Malaysia harus menghormati aturan yang telah ditegakan Dewan Agama Islam Kelantan.
Sebelumnya, Dewan Agama Islam Klantan memberlakukan aturan terkait pelaksanaan shalat Jumat. Menurut aturan itu, bagi Muslim berusia diatas 10 tahun yang tidak melaksanakan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut harus membayar denda 1.000 ringgit Malaysia atau dipenjara satu tahun.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 104 Dewan Agama Islam dan Urusan Melayu Klantan tahun 1994. "Jumat adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi setiap pria Muslim untuk melewatkan shalat Jumat," ungkap Ketua Majelis Negara Bagian Klantan, Mohd Nassuruddin, seperti dilansir onislam.net, Selasa (21/10).
Mohd Nassuruddin mengatakan siapa pun, termasuk imam dan anggota komite masjid, yang ingin lebih jelas soal aturan ini dapat mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheik). Selanjutnya, formulir aduan itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Penegakan Jaheik.
"Sebuah buku akan diberikan kepada imam yang isinya meminta individu tertentu untuk melaksanakan shalat di masjid selama tiga kali berturut-turut," kata dia. Kemudian, setiap imam akan mencatat kehadiran setiap Muslim. "Jika imam gagal melaksanakan aturan itu maka ia akan dihukum," kata dia.