REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin menerangkan, setidaknya, terdapat beberapa persyaratan agar Bantuan Sosial (Bansos) tersalurkan sesuai prosedur. Ketentuan tersebut di antaranya pencairan bansos tidak diusulkan dari penerima bansos tetapi harus melewati sejumlah prosedur .
Yakni, dimulai dengan pengajuan proposal ke pusat dengan tembusan kemenag kabupaten/kota dan kanwil. Nantinya, pemilihan proposal yang dipilih untuk diberikan bansos ialah mereka yang paling sesuai dan diprioritaskan setelah melewati berbagai pertimbangan di kementerian.
“Hal tersebut bertujuan menghindari bansos tidak tepat sasaran,” kata M. Jasin saat dihubungi ROL. Pada Rabu (15/10). Pencairan Bansos juga harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dari penerima bantuan jika bantuan tersebut berupa uang.
Dijelaskannya, penyerapan anggaran hingga bulan Oktober oleh setiap satker di bawah Kemenag bervariasi, ada yang mencapai di atas 60 hingga 70 persen, da nada pula satker lain yang masih di bawah itu. Penyebabnya, kata dia, salah satunya karena realisasi pengadaan barang dan jasa harus melalui lima belas tahapan dan pembayarannya harus menunggu selasai seratus persen penyerahan barang atau jasa.
“Biasanya selesai pada bulan November dan dibayar pada akhir bulan November atau awal Desember,” ujarnya.