Selasa 07 Oct 2014 07:50 WIB

Sanksi dalam UU JPH

Rep: c60/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, Sekjen MUI Ichwan Sam serta Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyampaikan keterangan tentang RUU JPH.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, Sekjen MUI Ichwan Sam serta Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyampaikan keterangan tentang RUU JPH.

REPUBLIKA.CO.ID, Sanksi menjadi bagian tak terpisahkan dalam sebuah kebijakan. Tanpa sanksi tegas, hukum hanyalah sebatas norma yang bisa dilanggar. Dapat mengaum, tetapi tak bertaring.

Begitu pun dalam UU JPH. Beleid ini baru mengatur sanksi bagi pemegang sertifikat halal yang melanggar kewajiban. Hanya, tak tercantum sanksi untuk pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi.

Kemenag berdalih, detail sanksi baru diatur dalam peraturan lebih teknis baik lewat peraturan pemerintah mau pun peraturan menteri. Baru, lima tahun kemudian seluruh pelaku usaha yang diniatkan berproduk halal benar-benar diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Sambil menunggu realisasi tersusunnya hukuman tersebut, berikut formulasi sanksi yang tertera dalam UU JPH.

Formulasi Sanksi UU JPH

Kewajiban

Pasal 25

Kewajiban pemegang sertifikat halal

a. Mencantumkan label halal pada produk yang mendapat sertifikat halal.

b. Menjaga kehalalan produk yang sudah mendapat sertifikat halal.

c. Memisahkan lokasi, tempat dan alat pengolahan, pengimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

d. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku berakhir.

e. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Pasal 26

a. Pelaku usaha yang memproduksi dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal

b. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk

Pasal 47

Sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri dan diakui pemerintah wajib diregistrasi BPJPH sebelum diedarkan

Sanksi:

- Sanksi pelanggar pasal 25

1. Peringatan tertulis

2. Denda administratif

3. Pencabutan sertifikat halal

4. Pelanggar pasal 25 b bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Sanksi pelanggar pasal 26

1. Teguran lisan

2. Peringatan tertulis

3. Denda administratif (besaran denda diatur dengan peraturan menteri)

- Sanksi pelanggar pasal 47

Pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran yang diatur dalam

peraturan menteri

-Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan pelaku usaha dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement