Oleh: Hafidz Muftisany
Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah tidak ada keutamaan dalam melakukan sebuah perjalanan ke sebuah masjid kecuali tiga masjid tersebut.
Darul al-Ifta Mesir juga tidak mempermasalahkan sedekah atau kurban yang pahalanya untuk orang-orang saleh. Nazar atau kurban model seperti ini tidak keluar dari hukum sembelihan kepada Allah SWT.
Sandarannya dari hadis Sa'ad bin Ubaidah RA, dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia, maka sedekah apakah yang paling afdal?" Beliau SAW menjawab, "Air." Maka, Sa'ad kemudian membuat sebuah sumur dan berkata, "Ini adalah untuk Ummu Sa'ad." (HR Abu Daud, Nasa'i, dan Ahmad).
Soal peringatan haul atau wafatnya orang-orang saleh juga tidak dipermasalahkan ulama dari Lembaga Fatwa Mesir ini. Menurutnya, peringatan kelahiran atau kematian orang-orang saleh adalah sebuah kebaikan. Karena, acara tersebut dapat mengingatkan seseorang untuk meneladani tingkah laku dan manhaj mereka.
Seluruh perbuatan itu, ujar Darul al-Ifta, masuk dalam firman Allah, "Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." (QS Ibrahim: 5). Namun, lembaga fatwa Mesir ini memberi catatan, peringatan haul tersbeut tidak boleh bercampur dengan perbuatan yang dilarang, seperti ikhtilat (campurnya laki-laki dan perempuan).
Pendapat bertolak belakang dikeluarkan Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Ziarah kubur adalah sesuatu yang dianjurkan. Namun, dalam praktiknya dilarang bagi yang berziarah untuk meminta doa dari yang dikubur agar dilepaskan dari kesulitan.
Kedudukan ziarah orang-orang saleh dan orang mukmin pada umumnya menurut lembaga ini sama saja kedudukanya. Lembaga yang pernah diketuai Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz ini juga melarang mengkhususkan hari Jumat untuk berziarah.
Hari Jumat atau hari lainnya sama kedudukannya saat berziarah. Alasannya, tidak ada nash khusus yang mengatur keutamaan ziarah pada hari Jumat.
Lembaga Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi ini juga melarang melakukan perjalanan untuk ziarah kubur, baik ke makam nabi, wali, atau selainnya. Dalilnya juga memakai hadis tentang ziarah ke tiga masjid di atas.
Dari dasar itu, lembaga ini juga melarang melakukan perjalanan ke Masjid Nabawi dengan niat hanya ingin ziarah ke makam Nabi SAW. Hal yang diperbolehkan adalah ziarah ke Masjid Nabawi dengan niat shalat di dalamnya.
Al-Ifta Kerajaan Arab Saudi juga melarang perbuatan sembelihan yang dikhususkan untuk para wali. Amalan ini ditakutkan akan menjerumuskan orang ke dalam perbuatan syirik besar karena tidak dipersembahkan kepada Allah SWT.