Jumat 03 Oct 2014 07:01 WIB

Praktik Syariat Islam di Brunei dan Aceh (Bagian 2-Habis)

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Hukum Cambuk
Foto: blogspot.com
Hukum Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH—Pemberlakuan syariat Islam seperti aturan hukum jinayat oleh sejumlah pihak sangat ditentang pada awal penerapannya di Brunei Darussalam. Namun, kini negeri Bandar Seri Begawan itu menuai hasilnya dengan berkurangnya angka kriminalitas.

"Ya kami menyadari itu, awalnya cukup heboh di protes oleh berbagai pihak termasuk lembaga internasional yang tidak setuju. Tapi akhirnya bisa diterima setelah diberi penjelasan. Perbanyak sosialisasi dengan baik, sehingga pelanggar syariat juga akan menurun dengan sendirinya," kata Pengarah Unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam, Hadiyati binti Haji Abdul Hadi, Kamis (2/10).

Pihak kerajaan Brunei juga memberikan penjelasan pemberlakukan Syariat Islam kepada sekitar 30 persen penduduk nonmuslim. Dan akhirnya mereka juga menerima keputusan Kerajaan untuk menerapkan Syariat Islam.

"Sejak diterapkan Syariat Islam, maka kejahatan dan berbagai pelanggaran lainnya menjadi kurang di masyarakat. Kami juga yakin, jika sosialisasi terus dilakukan, maka syariat Islam juga akan diterima masyarakat Aceh, termasuk warga nonmuslim," kata Hadiyati.

Dijelaskan, undang undang Syariat Islam di Brunei itu diterapkan dengan tiga tahap. Tahap pertama dihukum dengan takzir, kedua dihukum dengan hudud, tapi tidak hukuman mati, dan tahap tiga dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap satu.

Karena itulah, pihaknya berkunjung ke Aceh ingin mempelajari lebih dekat. Sebab, Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam termasuk upaya pemerintah daerah dalam penegakan syariat Islam.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal juga mengatakan penerapan Syariat Islam di wilayahnya mendapatkan kecaman, terutama saat menggelar eksekusi cambuk delapan pelanggar maisir, baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa eksekusi cambuk itu diterapkan bukan untuk menghina para pelanggar syariat Islam di depan umum, tetapi untuk mengangkat derajat dan martabat mereka di depan Allah.

"Saya yakin kedepan tidak akan banyak masyarakat yang terkena hukuman karena kesalahannya, namun akan lebih banyak masyarakat yang memperoleh kehidupan yang lebih baik dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT," kata dia.

Wali Kota Banda Aceh menyebutkan, eksekusi cambuk merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang sedang dijalankan oleh pemerintah kota untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani.

Illiza menegaskan kembali bahwa eksekusi cambuk di hadapan masyarakat umum bukan sebuah tontonan dan bukan kegiatan untuk menghinakan manusia.

"Belum tentu mereka yang melakukan pelanggaran yang terkena hukuman cambuk lebih buruk dari kita yang hadir menyaksikan proses eksekusi. Bisa jadi kita akan lebih buruk dari mereka," kata dia.

Mereka, katanya, menjalankan hukuman dan telah bertaubat kepada Allah. "Jadi jangan datang ke sini, bertepuk tangan menghina mereka. Bisa jadi, tanpa kita sadari, kita sedang menepuki diri kita sendiri," ujarnya.

Menurut dia, hukuman cambuk yang dilaksanakan tidak hanya menjadi hukuman fisik para pelanggar atau terpidana, tetapi juga berefek jera kepada mereka yang dihukum maupun seluruh masyarakat.

"Hukuman cambuk ini tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan azab Allah SWT. Karena itu, marilah kita menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang agama," kata Illiza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement