Selasa 30 Sep 2014 14:19 WIB

Qanun Jinayat Disambut Syukur Warga Aceh

Rep: c 75/ Red: Indah Wulandari
Hukuman cambuk di Aceh
Hukuman cambuk di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Warga Aceh bersyukur pengesahan Qanun Jinayat oleh DPR Aceh (DPRA) beberapa hari lalu. Sehingga ada regulasi untuk menghukum para pelaku tindak pidana dengan menerapkan syariat Islam.

"Alhamdulillah Qanun ini yang sudah lama warga Aceh tunggu," ujar salah seorang warga Aceh Rico Ramico, kepada Republika, Selasa (30/9).

Selama ini, Qanun masih dilaksanakan secara terpisah. Seperti Qanun Khamar No 12 tahun 2003, Qanun Samosir No 13 Tahun 2003, dan Qanun Khalwat No 14. "Kini, dengan pengesahan Qanun Jinayat, itu sudah mencakup semua aspek," katanya.

Keberadaan Qanun, diyakininya, bisa mengurangi tindakan yang berada diluar dari konteks keislaman dan adat istiadat Aceh sendiri. Masyarakat Aceh, menurut Rico, sangat mendukung Qanun Jinayat ini karena dibuat berdasarkan dengan melihat kultur dan budaya Aceh.

Ia menuturkan selama ini penerapan Qanun baru berjalan di kota-kota. Sementara, di desa belum ada. Pasalnya, di desa Aceh masih kental dengan adat yg baik. "Selama ini sudah banyak yang tertangkap dan dijatuhi hukuman cambuk," katanya.

Meski begitu, Rico berharap hukuman ini juga ditegakkan untuk pejabat pemerintahan setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement