Rabu 06 May 2026 12:42 WIB

18 LHLN China Datang ke Kantor BPJPH Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Penguatan kerja sama ini mencakup aspek ekosistem halal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Foto: Dok Istimewa
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Courtesy Meeting & Discussion with China Halal Certification Bodies di Kantor BPJPH, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini mengundang 18 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari China sebagai upaya memperkuat kerja sama produk halal antara kedua negara melalui kebijakan wajib halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.

"Jadi saya mengundang semua lembaga halal dari China. Yuk kita sama-sama membangun ekonomi yang lebih baik. Tentunya dengan semangat saling menguntungkan untuk kedua negara, yang ekspor semakin mudah tapi terseleksi," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, pekan lalu.

Baca Juga

Tokoh yang akrab disapa Babe Haikal ini menambahkan, penguatan kerja sama ini juga mencakup aspek ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari proses inspeksi, inventori, pengemasan, hingga distribusi produk. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas produk halal dari hulu hingga hilir.

Dalam pertemuan tersebut, Babe Haikal juga menyampaikan pidato penting yang menegaskan bahwa mandatory sertifikasi halal tidak lagi terbatas pada sertifikasi produk semata, melainkan telah diperluas mencakup seluruh rantai distribusi, termasuk pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, sebagai penerapan pengendalian halal secara menyeluruh (end-to-end).

"Perusahaan yang sebelumnya hanya memperoleh sertifikasi halal pada produknya, ke depan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa proses pengemasan, penyimpanan, dan distribusi memenuhi ketentuan sertifikasi halal," ujar Babe Haikal.

Kebijakan baru terkait pengendalian halal secara menyeluruh ini akan segera dilaksanakan sesuai tahapan kewajiban sertifikasi halal pada produk halal luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kontaminasi oleh bahan non-halal terhadap produk halal secara keseluruhan.  

photo
Halal Lifestyle Influencer, Dian Widayanti, meluncuran buku - (Gita Amanda/Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement