REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, dengan disepakatinya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka Menteri Agama akan memiliki peran lebih besar. Khususnya dalam proses sertifikasi halal.
Sehingga Menteri Agama diharapkan dapat menjaga kepercayaan umat terhadap kementerian yang dipimpinnya tersebut “Karena yang menerbitkan sertifikat halal nantinya bukan MUI lagi, melainkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang tanggung jawabnya akan melalui menteri agama,” ujar Aisha kepada ROL, Kamis (25/9).
Ia menuturkan, citra Kemenag di mata masyarakat selama ini sudah telanjur dipenuhi stigma negatif lantaran sejumlah kasus hukum yang melilit instansi tersebut. Mulai dari kasus korupsi pengadaan Alquran, hingga terakhir masalah korupsi dana haji yang melibatkan mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.