REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Hari raya Idul Adha 1435 H, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait kondisi hewan kurban.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Insgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Dalam Insgub dijelaskan agar Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.
Selain itu, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Bukan hanya permasalahan kesehatan hewan kurban saja, pemilihan juru sembelih halal di masjid/sekolah dan penetapan standar minimal tempat pemotongan hewan juga menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Pertanian DKI jakarta.
Mereka diminta untuk berkoordinasi dengan dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut.
Selain itu, Dinas Kelautan dan Pertanian DKI jakarta juga diminta untuk berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan.
Instruksi Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014 yang ditandatangi oleh Basuki Tjahaja Purnama selaku Plt Gubernur DKI Jakarta.