REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Masih ingat kasus makanan basi yang nyaris diberikan perusahan katering Visitor Taste kepada jamaah haji Indonesia di Madinah. Perusahaan ini mendapat sanksi tegas dari Kementerian Agama (Kemenag) RI berupa pemutusan kontrak kerja.
Kementerian ini tidak mau berkompromi soal kesehatan jamaah haji, sehingga berani menindak tegas perusahaan katering yang menyajikan makanan basi untuk jamaah haji. "Sikap ini diambil karena perusahaan tersebut telah berkali-kali melakukan pelanggaran, termasuk (menyediakan) produk makanan basi," kata Kasi Katering PPIH Daker Madinah, Evi Nuryana, kepada Media Center Haji (MCH) Madinah, Selasa (23/9)
Sebanyak 10 perusahaan katering mensuplai makanan untuk jamaah haji yakni dua kali makan pada saat siang dan malam, plus sekali //snack// (jajanan) di pagi hari. Perusahaan katering yang diputus kontrak adalah Visitor Taste.
Aksi pemberian sayuran basi tersebut diketahui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dapur ketiga perusahaan katering tersebut pada Jumat (19/9) siang WAS. "Saya minta sayuran (basi) itu jangan dibagikan (kepada jamaah haji Indonesia). Sebab kalau ada risiko keracunan, maka akan berakibat besar," tegas Dirjen PHU.
Dirjen menekankan tidak akan merugikan jamaah haji terkait makanan. Begitu ada potensi makanan basi, maka diminta untuk dibuang. Perusahaan katering tersebut diwajibkan memasak kembali makanan baru dan segera dikirimkan kepada jamaah haji.
Tiga perusahaan katering yang disidak tersebut adalah Saudi Ration, Visitor Taste, dan Taiba Katering. Ketiga perusahaan ini termasuk 10 perusahaan katering yang menyuplai makanan ke jamaah haji Indonesia di Madinah. Semula, Saudi Ration dan Visitor Taste mendapat sanksi pengurangan kapasitas, namun sanksinya diubah menjadi pemutusan kontrak kerja sama.