REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan program wisata Syariah di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar, Indonesia perlu menghadirkan fasilitas yang sesuai dengan syariah.
Kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, AA Ayu Laksmidewi mengatakan, belum mengadakan pembicaraan khusus terkait program wisata syariah yang dicanangkan oleh (Kemenparekraf) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obatan-obatan dan Kosmetika Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Menurutnya, potensi wisata Syariah di Slemen bisa untuk dikembangkan.
Namun, kata Ayu, pihaknya harus terlebih dahulu melihat keinginan masyarakat terhadapa wisata syariah. Ia menyadari, pengembangan wisata syariah juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Sleman. “ini masih perlu kaji,” ujar Ayu, Senin (15/9) saat dihubungi Republika.
Ia menjelaskan, pihaknya siap untuk melaksanakan program wisata syariah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, Ia menegaskan, akan memperhatikan kebutuhan dari masyarakat terlebih dahulu.
Pemkab Sleman, saat ini terus berupaya mengembangkan pariwisata. Diantaranya, pengembangan desa wisata yang tersebar di seluruh kabupaten Sleman. Ia mengatakan, pihaknya masih fokus mengembangkan desa wisata sebanyak 38 desa wisata.
“Dengan berbagai macam klasifikasi,” katanya.
Dalam pengembangan pariwisata di Sleman, kata Ayu, yaitu menerapkan pemberdayaan kepada masyarakat. Pemkab Sleman, lanjut Ayu, hanya akan menjadi fasilatator bagi masyarakat terhadap sesuatu yang dibutuhkan.