Sabtu 13 Sep 2014 19:12 WIB

MUI Bantah 'Kuasai' Sertifikasi Halal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang rencananya akan menjadi badan dalam mengeluarkan sertifikat halal.

Mereka menilai, pengeluaran sertifikat halal adalah otoritas ulama dalam hal ini MUI. Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan, pengeluaran fatwa termasuk sampai sertifikasi produk halal merupakan aspek kesesuaian syariah.

“Pemerintah sebaiknya tidak ikut mengurusi hal semacam itu, cukup regulator saja,” ujarnya. Dia membantah bahwa hal itu dikatakan sebagai bentuk monopoli.

Dalam Undang-undang tentang Standar Penilaian Kesesuaian standarisasi tidak ada monopoli. Sebab, kata dia, sertifikasi halal bukan merupakan komoditas jual beli.

Dia menambahkan, dalam kajian yang dilakukan MUI, teridentifikasi 11 poin yang dianggap penting. 1 hingga 10 poin yakni mulai dari pengawasan, penindakan, penyelidikan dan lain-lain itu peran badan yang nanti akan dibentuk. Badan ini mempunyai fungsi strategis sebagai regulator untuk membuat aturan secara teknik operasional.

Menurutnya, peran itu memang sangat strategis dan MUI mengusulkan badan itu langsung di bawah presiden. “Tapi satu poin lagi yakni pengeluaran fatwa dan sertifikasi tetap berada di MUI,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement