Sabtu 23 Aug 2014 14:26 WIB

Bendera dan Panji Rasulullah (2-habis)

Rayah merupakan panji yang dipakai pemimpin atau panglima perang.
Foto: WN.com/ca
Rayah merupakan panji yang dipakai pemimpin atau panglima perang.

Oleh: Hannan Putra

Ibnu Asakir dalam bukunya Tarikh ad-Dimasyq jilid IV/225-226 menyebutkan, rayah milik Rasulullah SAW mempunyai nama. Dalam riwayat disebutkan, nama rayah Rasulullah SAW adalah al-Uqab.

Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada. Liwa’ dalam perperangan akan diikat dan digulung pada tombak.

Riwayat mengenai liwa’, seperti yang diriwayatkan dari Jabir RA yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah saat Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).

Setelah masa-masa ekspansi dari daulah Islam berakhir, simbol-simbol menyerupai rayah dan liwa’ kembali muncul. Banyak kelompok dan ormas yang menggunakan simbol tersebut sebagai lambang organisasinya. Namun, apakah hal ini diperkenankan?

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Dr KH Ali Mustafa Ya’qub mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk memakai simbol rayah dan liwa’. Namun, jika tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu jelas haram.

Menurut Ali Mustafa, kelompok-kelompok ekstremis, seperti Islamic State of Irak and Suriah (ISIS), menggunakan rayah dan liwa’ untuk menipu umat Islam. Hal itu dibuktikan dengan perbuatan mereka yang tidak sesuai dengan slogan yang mereka usung. Penggunaan rayah dan liwa’ hanya sekadar propaganda untuk menarik simpati umat Islam.

Demikian juga tentang fungsi rayah dan liwa’ sebagai bendera umat Islam. Menurut Ali Mustafa, tidak ada dalil kuat yang bisa mengklaim begitu saja bahwa liwa’ merupakan bendera umat Islam. Menurutnya, Islam bukan bendera, melainkan keyakinan. Keberadaan rayah dan liwa’ pada zaman Rasulullah SAW hanya sebagai tanda.

Kelompok lain yang menggunakan liwa’ dan rayah sebagai lambang ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jubir HTI Abdullah Fanani mengatakan, sah-sah saja ketika ada ormas yang memakai simbol dari liwa’ dan rayah. HTI sendiri menggunakan bendera dari liwa’ dan rayah dengan mencantumkan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah tulisan La ilaha illallah Muhammadar Rasulullah.

Hizbut Tahrir berpendapat, rayah dan liwa’ merupakan bendera umat Islam. Jadi, tidak bisa diklaim bahwa keduanya termasuk simbol milik suatu kelompok tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement