Kamis 21 Aug 2014 18:45 WIB

Menyoal Arisan Haji (1)

Pameran Haji di kantor Kemenag, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Pameran Haji di kantor Kemenag, Jakarta.

Oleh: Hafidz Muftisany

Siapa yang tak kenal arisan. Ada berbagai jenis arisan di masyarakat, mulai arisan motor, arisan ibu-ibu, hingga arisan haji. Motifnya, dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu, hingga hanya ajang kumpul-kumpul dan bersosialisasi.

Dalam kamus arisan berarti kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Arisan kini juga menyasar orangorang yang ingin naik haji. Sistem aris an me mungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan, hingga semua anggotanya berangkat naik haji.

Dengan makin panjangnya daftar antrean haji, sistem arisan haji kian diminati. Dengan uang iuran yang kecil, bisa mendaftar haji dengan dana talangan kelompok arisan. Lalu, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan, orang yang diwajibkan haji adalah orang yang memiliki kemampuan, baik dari segi fisik, kesempatan, maupun harta. Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiah, seorang dari langit mengundangnya, ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah ber bahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’.” (HR Thabrani).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah.

Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya, arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, hukum arisan boleh atau mubah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement