REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI—Menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2014 tentang aturan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Indonesia, Kementerian Agama belum merasa perlu menindaklanjuti PP tersebut dengan melakukan pemerataan penghulu maupun menambah jumlah penghulu di daerah-daerah tertentu. Alasannya, selama ini keberadaan dan persebaran penghulu masih dinilai cukup terkendali.
"Sejauh ini masih dalam batas yang ditoleransi, kecuali kalau memang di satu daerah betul-betul tidak ada, tapi sejauh ini masih dalam batas yang bisa ditangani,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di sela acara Pelantikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Meal Test Penerbangan Ibadah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi pada Selasa (12/8).
Menag juga memaparkan, hari ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang petunjuk pelaksanaan PP tersebut sudah ditandatangani dan siap untuk disebarkan ke seluruh kantor wilayah Kemenag untuk disosialisasikan kepada para penghulu terhitung Selasa (12/8). Dalam PMA, lanjut dia, telah diatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan pencatatan nikah berikut konsekuensi pembiayaan bagi masyaarakat yang melaksanakan pernikahan di luar jam kerja dan di luar kantor KUA.