REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim pihaknya telah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 141 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji 2014.
"Kementerian Agama terus mengupayakan efisiensi terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar biaya yang dibebankan kepada jamaah haji tidak terlampau tinggi, dan merupakan harga sebenarnya dari berbagai fasilitas yang dinikmati," katanya saat mengunjungi Asrama Haji Jawa Barat di Kota Bekasi, Selasa.
Menurut dia, efisiensi tersebut merupakan hasil negoisasi harga pemondokan di Mekah dan Madinah antara pihaknya dengan para pengusaha.
"Kami terus mengupayakan efisiensi supaya jamaah hanya membayar apa yang benar-benar diperlukannya tanpa dibebani biaya-biaya lain yang tidak semestinya," katanya.
Kebijakan lain yang diambilnya sebagai perbaikan pelaksanaan ibadah haji ialah larangan penggunaan sisa kuota haji oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Lukman menegaskan, kuota haji yang tersedia hanya diperbolehkan digunakan dua kategori, yakni jamaah dan petugas.
Jamaah yang mendapat prioritas pun ialah mereka yang sudah lebih dulu mengantre dan belum pernah berhaji sebelumnya.
"Selain dua kategori itu, tidak bisa menggunakan kuota yang ada. Baik dengan dalih untuk jemaah VVIP, atau petugas dan jemaah yang tidak mengantre," ujarnya.
Kalaupun nantinya muncul kelebihan kuota, jatah tersebut akan dilemparkan untuk jemaah di daerah bersangkutan. "Jika tidak demikian, daftar tunggu calon jemaah bisa semakin panjang," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini masa tunggu jamaah haji berkisar sembilan hingga 22 tahun. Antrean paling singkat di Sulawesi Utara, sedangkan yang terlama di Kalimantan Selatan.
"Kementerian komitmen mengisi kuota sesuai prinsip keadilan, yakni mereka yang berhak dan mendaftar lebih dahulu," katanya.