REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyatakan, berhasil menurunkan harga sewa pemondokan haji 2014 di Makkah, Madinah, dan Jeddah.
Irjen Kementerian Agama M Jasin mengatakan, penyediaan pemondokan haji 2014 melalui beberapa tahap. Yakni, pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria, negosiasi, dan kontrak. “Sistem baru ini berlaku untuk semua kontrak pemondokan,” ujarnya, Rabu (6/8).
Menurut Jasin, Itjen menambahkan klausul proses sewa pemondokan, yakni pemilik pemondokan harus kooperatif. Terutama, saat memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia jika dalam kontrak sewa diduga terdapat indikasi korupsi yang melibatkan oknum WNI.
Selain itu, pemilik dan manajemen pemondokan tidak boleh memindahkan jamaah dari pemondokan yang di kontrak ke pemondokan lain saat jamaah datang. Ia menilai, tim negosiasi mampu menurunkan biaya sewa. Ini berdampak pada penghematan ratusan miliar rupiah.
Sebut saja, di Madinah yang juga mengalami penurunan harga. Dulu, selalu ada pemahaman harga pemondokan di Madinah sudah dipatok harga dari DPR, jadi tak bisa ditawar. “Sekarang, kita tahu buktinya bisa ditawar, turun secara signifikan," ujar Jasin.
Di Makkah, ada pandangan sistem sewa pemondokan disebut sebagai sistem keranjang. Artinya, lima pemondokan berkualitas berbeda yang dimiliki seseorang harus disewa semua. Harganya pun setara, yakni 5.000 riyal per musim haji per orang.
Namun, sistem itu bisa berubah. Semua pemondokan yang disewa harus sesuai kriteria. Jadi, sistem keranjang yang penuh mark up mulai tahun ini tak berlaku lagi.
Insya Allah, kata Jasin, pada musim haji 2014 tak ada pemondokan yang jelek di Makkah. Jika jumlah efisiensi cukup signifikan, ada potensi penurunan BPIH pada tahun depan. Meski demikian, nilai kurs dolar AS terhadap rupiah masih tetap berpengaruh.
Di samping itu, perhitungan BPIH harus melalui proses dan kajian panjang bersama DPR dan tidak secepat membalikkan tangan. Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa. BPIH merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
Pada kesepakaan tersebut, ditentukan pula standar minimal biaya pemondokan dan harga maksimalnya. Ia menegaskan, DPR tidak menyusun besaran BPIH, tetapi pemerintahlah yang mengajukannya, lalu dikaji dan disepakati. Ia berharap, BPIH bisa turun.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kurdi Mustafa mengapresiasi keberhasilan Kementerian Agama. Menurut dia, ternyata efisiensi dapat dilakukan. Mestinya, efisiensi mampu dicapai sejak lama tanpa mengurangi kualitas layanan terhadap jamaah.