REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Baha'i ramai dibicarakan setelah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengakui keberadaannya sesuai konstitusi. Dengan begitu, penganut agama yang disebarkan Babullah dari Iran tersebut bisa dicantumkan di KTP bagi pengikutnya, sebagaimana pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Dilansir dari berbagai sumber, agama Baha'i sebenarnya sempat dilarang di Indonesia. Hal itu setelah presiden Sukarno mengeluarkan Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Keppres tersebut, selain melarang agama Baha'i, juga melarang Freemasonry dan segala turunannyanya.
Di antaranya, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rucent Cruicers, Organisasi Baha’i, dan Perhimpunan Theosofie Tjabang Indonesia
Namun, ketika Gus Dur menjadi presiden keempat RI, dikeluarkan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000 yang mencabut Keppres 264/1962. Sehingga, kelompok organisasi tersebut dibolehkan beroperasi di Indonesia.
Alhasi, keberadaan keberadaa Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC), dan agama Baha’i menjadi resmi dan syah di Indonesia.