Rabu 16 Jul 2014 12:11 WIB

Pengadilan Prancis: Larang Jilbab Langgar Prinsip Republik

Muslimah Prancis
Foto: AP
Muslimah Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pengadilan Perancis menangguhkan aturan larangan memakai simbol-simbol di muka umum. Penangguhan aturan ini dilakukan karena dianggap melanggar prinsip-prinsip Republik, dan diskriminasi agama.

Sefan Guezguez, pengacara Komisi Perlawanan terhadap Islamophobia Perancis (CCIF), menyatakan bahwa larangan ini pun melanggar kebebasan fundamental dalam melakukan ritual keagamaan.

Dalam laporan ke onislam.net belum lama ini, Pengadilan Administrasi Versailles masih belum bisa berhenti mengawasi orang-orang yang mengenakan tanda-tanda keagamaan. Pengawasan ini tetap dilakukan, seraya menunggu keputusan atas kasus pelarangan simbol keagamaan.

CCIF mengadukan perkara ini setelah dua orang muslimah dilarang memasuki Pantai Wissous, pantai yang terlatak 30 kilometer dari Paris, karena mengenakan jilbab.

“Anak-anak mereka terkejut karena mereka tidakdapat bermain seperti anak lainnya,” ungkap Abdelkarim Benkouhi, presiden Asosiasi Islam Lokal Al Madina.

Larangan memasuki tempat publik dipengaruhi oleh walikota Richard Trinquier, dari parta sayap kanan, yang membuat aturan untuk mengusir wanita-wanita yang memakai simbol agama di tempat umum, seperti pantai. Aturan tersebut, ujar Trinquier, dilindungi oleh komite Perancis yang memegang teguh sekularisme.

Trinquier menyangkal mengganggu praktek keagamaan. Ia mengklaim saat ini terjadi peningkatan pemakaian simbol-simbol agama di depan umum yang menghambat kehidupan bersama.

"Dulu, wanita berkerudung pergi ke Pantai Wissous tanpa masalah.Saya tak mengerti mengapa dengan menyingkirkan orang yang memakai simbol keagamaan, bisa meningkatkan kesejahteraan hidup,” kata Guezguez mengkritisi alasan Trinquier.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement