REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Negara dalam hal ini Kementerian Agama punya hak penuh dalam memberikan legalitas pengelolaan zakat kepada setiap badan hukum yang memenuhi syarat.
"Izin bagi pengelola zakat sepenuhnya ada pada Kementerian Agama," kata Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar, di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, jenis kelembagaan yang diakui menurut hukum dan perundang-undangan sebagai pengelola zakat ialah Baznas di semua tingkatannya.
Baznas selanjutnya dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat membuka perwakilan.
Fuad Nasar menegaskan, Kementerian Agama melakukan fungsi pembinaan, regulator dan pengawasan, sedangkan Baznas dan LAZ melaksanakan fungsi eksekutor dan operator sepanjang memiliki legalitas menurut hukum.
Semua lembaga berbadan hukum (perkumpulan dan yayasan) yang melakukan pengelolaan zakat wajib taat pada aturan negara tentang prosedur perizinan, audit syariah, pelaporan dan pertanggungjawabannya kepada pemerintah.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki SK Pengukuhan dari Menteri Agama atas dasar undang-undang yang lama. “Apabila tidak mengajukan izin LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 Tahun 2011, dapat dinyatakan ilegal,” kata Fuad.
Negara, kata dia, tidak terlalu jauh mengintervensi kehidupan keagamaan terkait dengan zakat ini, seperti anggapan sebagian orang. Seorang Muslim yang memberikan zakatnya kepada fakir miskin atau panitia pembangunan masjid yang menerima zakat secara langsung, tidak dilarang dan tidak mensyaratkan adanya izin dari pemerintah.
Tetapi, apabila dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dalam arti menghimpun, mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus mendapat izin dari Kementerian Agama.
"Kami mengimbau umat Islam yang hendak memberikan zakat hartanya sebaiknya memperhatikan legalitas lembaga pengelolanya, yakni amil zakat resmi yang berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Kementerian Agama. Jangan berzakat kepada suatu lembaga karena terpikat iklan dan promosi, tapi perhatikan legalitas dan transparansi lembaga tersebut," kata Fuad.