REPUBLIKA.CO.ID, Oleh; Arie Lukihardianti
Hampir separuh dari 10.080 produk pangan halal di Jabar, proses sertifikasinya distimulus oleh Pemprov Jabar.
Begitupun sebaliknya, sertifikasi halal akan mempermudah produk dalam negeri menyasar masyarakat ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan lainnya.
"Nanti, konsumen tidak hanya bicara soal harga murah. Tapi juga soal kualitas produk. Adanya label halal pada produk pangan akan menjadi nilai tambah bagi konsumen," katanya.
Menurut dia, konsumen akan percaya atas produk yang dibelinya, setelah ada penjaminan dari MUI melalui sertifikasi halal.
Namun, tutur dia, untuk mendapatkan label halal, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal kepada MUI. Selanjutnya, kata dia, harus disurvei terlebih dulu komponen bahan baku panganannya.
Ferry mengakui, biaya sertifikasi menjadi persoalan bagi pelaku usaha mikro. Untuk itu, sambung dia, Pemprov Jabar terus berupaya menstimulus melalui subsidi sertifikasi bagi pengusaha kecil.
Saat ini, ungkap Ferry, pihaknya telah mendorong terbitnya 5.816 sertifikat produk halal dari 10.080 produk halal yang ada di Jabar.
Stimulus itu dilakukan karena keberadaan produk halal sangat dibutuhkan bagi 45 juta penduduk Jabar dalam rangka menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Selain itu, untuk mewujudkan target Jabar sebagai Provinsi Halal 2014.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, kata dia, fokus mendorong sertifikasi halal terutama bagi rumah makan dan restoran.
Namun, upaya Pemprov Jabar dalam menggenjot produk bersertifikasi halal harus didukung pemerintah kota/ka bupaten. "Jangan hanya pemprov, pemerintah kota/kabupaten juga harus mendukung dengan upaya kongkrit," katanya.