Ahad 15 Jun 2014 07:48 WIB

Pilih Hisab atau Rukyat? (2)

Rukyatul hilal
Foto: Antara/Saiful Bahri
Rukyatul hilal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Keputusan pemerintah bisa menghilangkan silang pendapat.

Artinya, apabila saat matahari terbenam setelah terjadi ijtima', bulan sudah wujud di atas ufuk, dengan tidak memperhatikan posisi bulan tersebut bisa dilihat atau tidak (imkanur rukyat) maka malam harinya dimulai bulan baru.

Dan sebaliknya apabila pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima', bulan belum wujud di atas ufuk, maka malam harinya belum dimulai bulan baru.

Penjelasannya, jika menurut hisab wujud bulan sudah di atas ufuk dengan ketinggian tertentu, kemudian ada orang yang melihat bulan (rukyat) maka rukyatnya bisa diterima.

Namun, jika menurut hisab wujud bulan belum wujud atau positif di bawah ufuk, lalu ada orang yang melihatnya (rukyat) maka rukyat itu tidak dapat diterima.

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat dasar hisab falak dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal tidak pernah diamalkan Rasulullah SAW dan diperselisihkan di kalangan ulama. Ru'yatul hilal menjadi metode yang dipraktikkan Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin.

NU juga memandang penetapan hukum dari hakim atau pemerintah untuk penetapan Ramadhan dengan metode hisab tanpa dasar ru'yatul hilal tidak dapat diterima.

Hukum melakukan ru'yatul hilal dalam madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki adalah fardhu kifayah. Sementara Madzhab Hanbali berpendapat sunah. Untuk itu, proses ru'yatul hilal yang dilakukan pemerintah sudah memenuhi kriteria fardhu kifayah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement