Sabtu 14 Jun 2014 13:25 WIB

Pemkab Pekalongan Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan puasa.

Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan Yuswo Hadi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum disebutkan semua tempat hiburan malam wajib menutup kegiatannya selama Ramadhan.

"Sedikitnya 45 tempat hiburan malam yang berizin maupun ilegal harus menutup usahanya selama Ramadhan," katanya.

Menurut dia, sepekan menjelang Ramadhan, Pemkab akan mengundang seluruh pengusaha tempat hiburan malam dengan melibatkan instansi terkait untuk membahas masalah tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata selaku lembaga teknis, BPMPPT, Polres, Kodim, Kesbangpol, dan Instansi terkait lainnya," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi adanya kegiatan di tempat hiburan malam, Pemkab akan melakukan patroli.

Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroprasi, maka akan diberikan surat peringatan. "Jika tetap membandel membuka usaha hiburannya itu, kami tidak segan-segan mengajukan ke dinas terkait agar usahanya segera ditutup," kata Hadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement