Rabu 11 Jun 2014 20:34 WIB

Sertifikasi Halal Lindungi Pengusaha Domestik

Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk halal untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk halal untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim berpendapat, sertifikasi halal akan melindungi pengusaha domestik dalam persaingan pasar global.

"Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015, akan sulit membendung produk makanan dari luar. Sertifikasi halal melindungi produk dalam negeri karena masyarakat khususnya umat Islam mengonsumsi makanan halal," ujar Lukmanul di Jakarta, Rabu (11/6).

Dia menambahkan, dengan sertifikasi halal, maka produsen dalam negeri akan mendapat manfaat. "Halal merupakan bagian proteksi yang diterima oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)."

Sertifikasi halal juga sebagai upaya strategis dalam menyajikan makanan dan minuman yang sesuai dengan masyarakat.

 

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar sertifikasi halal wajib dilakukan. Makanan dan minuman yang halal wajib mencantumkan label halal dan yang mengandung babi wajib menggunakan logo kepala babi. "Kami tidak ingin setengah hati dalam melindungi umat Islam," kata Lukmanul.

Makanan dan minuman yang sudah bersertifikasi halal, sambung dia, biasanya mengalami peningkatan penjualan. Hingga hampir satu dekade, RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan payung hukum kehalalan belum juga disahkan.

Hal itu dikarenakan masih ada perdebatan antara pemerintah dan MUI yakni soal pencatatan produk halal. Pemerintah menganggap hal itu dilakukan secara sukarela tanpa diwajibkan sesuai keinginan MUI. Pemerintah khawatir sertifikasi halal sebuah produk belum bisa dilakukan kalangan usaha mikro kecil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement