REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bersilaturahim ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berbagai hal untuk perbaikan instansi yang dipimpinnya disampaikan, termasuk ibadah haji yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
“Saya datang untuk mendapatkan taushiyah, arahan, bimbingan, apa yang bisa dilakukan Kemenag untuk layanan yang baik ke masyarakat,” kata Lukman mengawali perbincangannya dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rabu (11/6).
Lukman datang didampingi sejumlah staf Kemenag, sementara Kiai Said menerimanya dengan ditemani Sekjend PBNU Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H. Bina Suhendra, Ketua PBNU KH Abas Mun’in, serta beberapa pengurus PBNU lainnya.
“Ada banyak yang ingin kami konsultasikan ke NU. RUU Jaminan Produk Halal yang masih dibahas, dan yang paling dekat, pelaksanaan ibadah haji yang semua kita tahu memang saat sedang disorot masyarakat,” lanjut Lukman.
Khusus mengenai perbaikan pelaksanaan ibadah haji, salah satu yang dimintakan pendapat NU adalah penggunaan dana optimalisasi ibadah haji untuk membayar dam, nominal tertentu yang harus dibayar oleh jamaah haji apabila melakukan pelanggaran.
“Sejauh yang saya pelajari ketika dulu di pesantren, dam itu kan kewajiban jamaah pribadi. Nah bagaimana NU menyikapi ini, mohon nanti ada bahtsul masail di kalangan kiai-kiai,” ungkap Lukman.
Permasalahan haji lainnya yang dikonsultasikan, masih kata Lukman, adalah adanya mafia dalam penentuan pemondokan haji, serta pemanfaatan sisa kuota yang diakuinya tengah diperbaiki.
“Ini dilema. Sisa kuota itu kan salah satu yang dikenakan ke Pak Surya (Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama), karena dianggap menyalahgunakan wewenang. Tapi kalau tidak digunakan apakah itu bijak, karena pemondokan, catering, dan lain sebagainya kan sudah dibayar di muka,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Lukman, Kiai Said menegaskan agar Kemenag tetap memanfaatkan sisa kuota dengan catatan ada pertanggung jawabannya. “Asal tidak ada suap-suap di dalamnya, saya dukung. Lanjutkan pemanfaatan sisa kuota,” kata Kiai Said.
Sementara Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra menyarankan agar Kementerian Agama menerbitkan aturan tersendiri sebagai payung hukum dalam pemanfaatan sisa kuota haji.
“Pengalaman saya dulu di BUMN, dulu belum ada KPK, saya panggil BPKP untuk bersama-sama anak buah saya membuat aturan, membuat payung hukum. Jadi apa yang kami lakukan sudah ada dasarnya, agar dalam perjalanannya tidak sampai disebut melanggar hukumm,” jelasnya.