Rabu 11 Jun 2014 16:21 WIB

Selama Ramadhan, Diskotek dan Panti Pijat Ditutup

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melakukan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Bahkan untuk hiburan malam tertentu Pemkot Yogyakarta justru mewajibkan adanya penutupan operasional.

Menurut Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, hiburan malam yang wajib tutup selama Ramadhan adalah diskotek, karaoke VIP atau karaoke tertutup dan panti pijat shiatsu. "Sama dengan tahun lalu, untuk ketiga jenis hiburan itu wajib turun dan lainnya jam buka tutupnya kita batasii," ujarnya, Rabu (11/6).

Sedangkan tempat tempat hiburan lain seperti karaoke terbuka atau cafe-café diperbolehkan buka mulai dari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB. Peraturan itu mengacu pada Perwal nomor 36 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Di kota tidak ada diskotek. Tempat karaoke VIP dan pijat shiatsu yang ada. Tahun lalu sebagian besar tempat hiburan selain ketiga jenis tadi justru  ada yang memilih sebulan tutup,” katanya.

Menurutnya, surat edaran tentang penutupan tempat-tempat hiburan selama Ramadan akan diberikan kepada para pelaku usaha tersebut. Surat edaran itu untuk mengingatkan kembali dan memberikan penekanan kepada para pelaku usaha terhadap kebijakan itu.

Dintib juga akan melakukan pengawasan selama Ramadan terhadap tempat-tempat hiburan itu. Jika ada tempat hiburan yang buka akan diberikan sanksi teguran sampai pencabutan izin usaha. Jika pengusaha masih nekat membuka akan diproses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement