REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Menurut Perpres ini, KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KPHI mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Fungsi KPHI adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia; menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
KPHI beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat ada enam orang yang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah sebanyak tiga orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Anggota KPHI sebagaimana dimaksud diangkart dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.
Disebutkan dalam Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPHI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing. KPHI juga memberikan laporan tertulis kepada presiden dan DPR paling sedikti satu kali dalam satu tahun.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsionya, KPHI dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Sekretariat KPHI ini dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas pertimbangan KPHI.
“Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI,” bunyi Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.
Menurut Perpres ini, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Agama.
Anggota KPHI dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan honorarium yang diatur dengan Peraturan Presiden.