Senin 09 Jun 2014 19:29 WIB

Travel Minta Pelunasan Haji Adil Bagi Jamaah

Rep: C91/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah calon haji bergerak dari Madinah menuju Makkah.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Jamaah calon haji bergerak dari Madinah menuju Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014, dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli mendatang. Waktu pelunasan akan diperpanjang bila masih ada jamaah yang belum lunas.

Berbeda dengan haji reguler, pelunasan haji khusus sudah dilakukan pada April lalu. Ketua Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia (Keshturi) Asrul Aziz Taba mengatakan, menurut informasi, pengembalian biaya haji khusus dari Kementerian Agama kepada Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah mulai dilakukan.

Dari setoran pelunasan sebesar 8.000 dolar AS, Kemenag masih menahan sebesar 277 dolar AS sebagai pembayaran general service yang harus dibayarkan oleh Kemenag kepada Kementerian Haji Saudi Arabia.

Sedangkan sisanya harus dikembalikan kepada PIHK sebesar  7.723 dolar AS untuk pembiayaan pelayanan haji para PIHK. Pemerintah sendiri telah menetapkan tahun ini BPIH sebesar 3.218,48 dolar AS. Jumlah tersebut turun 308,52 dolar AS dari besaran BPIH 2013.

Menanggapi turunnya besaran BPIH reguler, Asrul menjelaskan, sebenarnya biaya penyelenggaraan haji itu lebih besar daripada besaran BPIH yang ditetapkan. Maka kekurangan dari pembayaran jamaah itu harus ditutup dari setoran awal yang selama ini mengendap di rekening Menteri Agama.

"Mekanisme seperti ini yang kelihatannya perlu dikaji kembali apakah itu sejalan dengan prinsip keadilan bagi calon jamaah dikaitkan dengan proses pelayanan haji kita," kata Asrul.

Lebih lanjut, Asrul mengatakan, bila seseorang mendaftar tahun ini dan menyetor setoran awal sebesar 25 juta. Kemudian nomor porsi yang dimilikinya baru mendapat giliran 10 tahun berikutnya, maka bila dihitung dengan bunga deposito sebesar 10 % pertahun nilai setoran awalnya sudah mencapai Rp 50 juta.

Beberapa wilayah ada yang sudah mencapai antrean lebih dari 20 tahun, prinsipnya waktu antrean akan berbeda dari satu wilayah dengan wilayah yang lain. "Kalau dikaji lebih dalam maka kondisi seperti ini, calon jamaah membayar BPIH yang sama bisa dikatakan kurang adil," tutur Asrul

Tegasnya Asrul mengusulkan, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun perlu dimoratorium. Penyelenggaraan haji tetap berjalan seperti biasa setiap tahunnya, namun pendaftarannya dimoratorium. Menurutnya cara itu tak akan merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement