Selasa 03 Jun 2014 07:00 WIB

Dewan Ideologi Islam Pakistan Larang Keras Budaya Pernikahan Anak

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Muhammad Hafil
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Provinsi Sindh di Pakistan baru saja memberlakukan aturan baru yang melarang pernikahan anak di daerah tersebut, seperti budaya yang sudah bertahan di Pakistan selama ini. Dewan Ideologi Islam (CII), salah satu lembaga keagamaan dan konstitusional paling berpengaruh di Pakistan mengumumkan bahwa gadis-gadis di Pakistan hanya boleh menikah ketika mereka sudah mencapai masa pubertas.

Dilansir dari the Guardian, Selasa (3/6), Sindh merupakan provinsi dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di Pakistan. Jika hukum sekontroversial ini bisa diluluskan pemerintah setempat, harapannya hal yang sama akan diikuti oleh wilayah lain di Pakistan.

Jika hukum ini diimplementasikan dengan baik, maka hak-hak anak perempuan di Pakistan untuk tetap bersekolah dan menikah setelah mereka dewasa akan terpenuhi. Budaya atau adat Pakistan yang membolehkan pernikahan anak dikenal dengan sebutan vani atau swara, dimana anak-anak perempuan dinikahkan untuk mengurangi risiko kejahatan dari anggota keluarga mereka yang laki-laki.

Secara nasional, Pakistan sebetulnya sudah menargetkan bahwa budaya pernikahan anak di negara itu akan dihapuskan secara sempurna pada 2030. Ini adalah visi ambisius, namun tidak akan menjadi kenyataan kecuali komitmen pemerintah itu dilakukan dalam sebuah tindakan konkrit.

Mehwish misalnya, gadis remaja yang sudah dinikahkan sejak anak-anak ini memohon-mohon kepada suaminya untuk membiarkannya sekolah lagi. Ketika suaminya mengizinkan, sayangnya otoritas pendidikan tidak menerima gadis yang sudah menikah untuk bersekolah. Mereka berpendapat itu akan memengaruhi siswa-siswi lainnya.

Di Pakistan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum merayakan ulang tahun ke-18. Mereka dipaksa menjadi dewasa ketika mereka masih kanak-kanak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement