REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yeyen Rostiyani
Diharapkan pengurusan paspor calon jamaah haji selesai sebelum Ramadhan.
JAKARTA – Presiden belum menandatangani peraturan pelunasan biaya penyelanggaraan ibadah haji (BPIH). Dengan demikian, Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini belum menetapkan tanggal pelunasan BPIH oleh calon jamaah haji 2014.
Pada pertengahan Maret, Kemenag menyatakan masa pelunasan dapat dimulai pada April. Namun karena peraturan presiden (Perpres) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhonyono, diperkirakan baru mulai 22 Mei. Diundur lagi menjadi 26 Mei kemudian 28 Mei.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengoreksinya lagi, masa pelunasan diharapkan Juni.
‘’Mungkin awal Juni. Mudah-mudahan pelunasan akhir sampai pengurusan paspor bisa selesai sebelum masuk bulan Ramadhan," katanya, Rabu (28/5).
Anggito menambahkan, proses pengadaan fasilitas ibadah haji 2014 nyaris 100 persen rampung. Ia juga menjamin, proses reformasi penyelenggaraan ibadah haji terus berlangsung. Penyelenggaraan haji pada 2012, ia anggap masih dalam kondisi transisi.
Perbaikan dilakukan pada 2013 namun terganggu pemotongan kuota secara mendadak sebanyak 20 persen oleh Pemerintah Saudi. ‘’Tahun 2014, insya Allah sudah kita tangani sepenuhnya dengan dikawal Inspektorat Jenderal.’’ Katanya.
Pengawalan itu mulai dari pengadaan di dalam dan luar negeri, hotel, hingga katering. Untuk pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi, kini diusahakan dengan cara penawaran untuk mendapat layanan terbaik dengan harga terjangkau.
Sekaligus dipastikan tidak ada intervensi termasuk dari dirjen. Anggito menyatakan, prosesnya ditangani dua tim berbeda, tim negosiasi dan tim eksekusi. Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) M Thoha Sujak berharap masa pelunasan segera berjalan.
Ia juga meminta calon jamaah haji secepatnya melakukan pelunasan setelah dibukanya masa pelunasan. Sebab, kalau belum dibayar sampai batas waktu keikutsertaan mereka dalam haji tahun ini otomatis batal. Mereka dianggap mengundurkan diri.
Kursi mereka nantinya terisi oleh calon jamaah haji pada urutan berikutnya. “Penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan peserta bernomor urut berikutnya yang siap melunasi ongkos haji,” kata Thoha, Kamis (29/5).
Ia menjelaskan, calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH, visanya akan diurus. Sememtara, bagi mereka yang sudah terdaftar namun belum melunasi BPIH maka belum bisa diurusi visanya. Bahkan ia berpotensi batal berangkat dan digantikan oleh antrean berikutnya.
Thoha mengaku, belum mengetahui kepastian penetapan pelunasan BPIH. Pascapenetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji, belum memperoleh informasi baru mengenai pelunasan BPIH dan persiapan haji.
Ia tak mempermasalahkan rentang penetapan BPIH dengan pelunasan yang cukup panjang. BPIH sudah disepakati pemerintah dan DPR pada Februari lalu. Ia menilai rentang waktu ini justru memberi kesempatan calon jamaah haji menghimpun dana pelunasan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menyayangkan belum turunnya perpres. Biasanya tidak selama seperti sekarang. Ia mengatakan, BPIH 2014 disepakati pemerintah dan DPR pada Februari lalu. ‘’Sekarang sudah bulan Mei,’’ katanya.
Menurut Ida, ini rentang dari penetapan sampai turunnya perpres terlalu lama. Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan mengenai pelunasan itu. Dengan demikian, jamaah dapat lebih cepat melunasi ongkos hajinya.
Percepatan pelunasan, ujar Ida, akan membantu percepatan persiapan penyelenggaraan haji lainnya oleh pemerintah. Sementara itu, semua calon jamaah haji khusus telah melunasi ongkos hajinya, terakhir pada 9 Mei lalu.