REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menyoal penetapan pelunasan ongkos Haji, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) M. Thoha Sujak mengimbau agar calon jamaah haji (Calhaj) yang terdaftar segera melakukan pembayaran dan pelunasan. Sebab jika belum dilunasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, keikitsertaan calon jamaah haji otomatis batal dan dianggap mengundurkan diri.
Sementara untuk mengganti tempat yang kosong, jamaah yang mengundurkan diri akan diganti dengan antrean haji berikutnya. “Pelaksanaan haji tetap berjalan, dengan peserta dengan nomor porsi berikutnya yang siap melunasi ongkos haji,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (29/5).
Ia juga menegaskan, calon jamaah haji yang telah melunasi ongkos hajilah yang nantinya akan diurusi visanya. Sementara bagi calhaj yang sudah terdaftar namun belum melunasi ongkos haji, maka belum bisa diurusi visanya. Bahkan ia berpotensi batal berangkat dan digantikan oleh antrean berikutnya.
Meski begitu, Thoha juga sebetulnya mengaku belum mengetahui kepastian penetapan pelunasan ongkos haji. Pernyataan Dirjen PHU tentang pembukaan pelunasan pada 28 Mei pun belum bisa ia pastikan karena pascakasus korupsi haji di kementerian agama, ia belum mendapatkan informasi terbaru soal persiapan haji. Makanya, ia pun belum mengetahui soal periode pelunasan pembayaran ongkos haji, baik tahap satu maupun dua.
Ditanya mengenai rentang waktu yang cukup panjang antara penetapan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dengan pelunasannya, ia menilai itu adalah hal yang wajar. Justru, lanjut dia, rentang waktu yang panjang akan memudahkan calon jamaah haji mempersiapkan pelunasannya sejak jauh-jauh hari. “Ini justru membantu, terutama bagi calhaj yang latar ekonominya menengah ke bawah di mana mereka tidak bisa menyediakan ongkos haji yang besar dalam waktu mendadak dan singkat,” katanya.