REPUBLIKA.CO.ID,
Awal Juli 2014, Permendikbud diedarkan ke sekolah-sekolah.
JAKARTA – Pelajar Islam Indonesia (PII) mengkhawatirkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai seragam sekolah berisi pasal karet. Yakni poin-poin yang tak tegas dan menjadi celah pelanggaran.
Pembahasan draf Permendikbud diperkirakan selesai pada Jumat (23/5) ini. Kemudian tinggal menunggu pengesahan menteri.
Peraturan ini memuat soal penegasan siswi Muslim berhak mengenakan jilbab di sekolah mereka. Jadi nanti tak ada lagi larangan siswi berjilbab.
Ketua Pengurus Besar (PB) PII Helmy Al-Djufri menyayangkan, pembahasan hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemerintah, kata dia, tak melibatkan masyarakat untuk membahas bersama draf tersebut.
Ia khawatir isinya nanti tak tegas. ’’Jika nantinya Permendikbud disahkan dan tak tegas maka peraturan itu akan sia-sia saja,’’ kata Helmy yang juga menjabat ketua Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI), Kamis (22/5).
Selama mengadvokasi siswi Muslim berjilbab di Bali, PII menemukan 40 sekolah yang melarang penggunaan jilbab. PII mendorong pembuatan Permendikbud untuk menjamin kebebasan siswi sekolah berjilbab.
Kemendikbud, semula menjanjikan melibatkan PII dan APMI dalam pembahasan draf. Namun hingga Kamis, belum ada kabar soal itu.
Pada prinsipnya, kata Helmy, pihaknya masih khawatir jika nantinya Permendikbud tak menjamin sepenuhnya kebebasan berjilbab.
Menurut dia, PII kecewa karena Kemendibud tak memenuhi janjinya melibatkan organisasinya dalam pembahasan draf Permendikbud. ’’Padahal uji publik draf peraturan itu sangat penting untuk mendalami substansinya.’’
Bukan berarti PII tak percaya kepada Kemendikbud. Namun, kata Helmy, niat pengawalan ini merupakan tanggung jawab moral sebagai tim advokasi jilbab Bali.
Helmy menambahkan, kalau nantinya tak ada sanksi dalam Permendikbud ini, berarti hak siswi berjilbab masih rentan.
Selain itu, tak adanya sanksi membuat Kemendikbud hanya mencari posisi aman. Saat terjadi pelanggaran, pemerintah menyerahkan kepada masyarakat membuat pengaduan. Tak ada upaya mereka menuntaskan kasus tersebut.
Jadi, Permendikbud bukan sebagai tindakan pencegahan pelarangan jilbab. Melainkan pada formalitas agar Kemendikbud sudah melakukan kewajibannya membuat sebuah aturan. ‘’Padahal, selama ini kami ingin ada pasal sanksi yang dicantumkan,’’ kata Helmy.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Sutanto menjelaskan, secara prosedur pembahasan draf Permendikbud memang bersifat internal. Jadi PII dan APMI tak dilibatkan dalam penggodokan draf.
Untuk sementara ini, tak ada intruksi melibatkan masyarakat. Lagi pula, ujar Sutanto, tim pembahas draf merupakan orang-orang yang paham pendidikan dan menyepakati misi serta maksud PII. “Jadi percayakan saja pada pemerintah,” katanya.
Ia enggan mengungkapkan poin-poin yang terkandung dalam draf Permendikbud. Alasannya tidak hapal. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya pada Jumat, saat finalisasi draf. Secara garis besar, kata dia, mengatur kebebasan berjilbab di sekolah.
Terutama di sekolah yang berada di daerah minoritas Muslim. Nantinya Permendikbud mengatur juga pelaksanaan di lapangan berikut penegasan toleransi kepada pihak sekolah. Setelah difinalisasi, kata Sutanto, draf diserahkan ke Mendikbud.
Menteri akan mengkaji ulang. Draf pun dikirim ke biro hukum. Mereka menelaah materi, substansi, serta struktur kalimat.
Setelah lolos di biro hukum, tim lintas ditjen akan membubuhkan paraf sebelum kemudian ditandatangani secara resmi oleh Mendikbud.
Ia menegaskan, pengesahan Permendikbud tak memakan waktu lama. ’’Kami menetapkan tenggat, Permendikbud selesai pertengahan Juni.’’ Dengan demikian, pada awal Juli salinan Permendikbud sudah dapat diedarkan ke sekolah-sekolah.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap Permendikbud nantinya menguatkan pencegahan intoleransi di sekolah. Terutama terkait dalam menjalankan keyakinan agama.
“Jilbab adalah bagian dari ekspresi keyakinan keagamaan yang tidak sepantasnya dibatasi di sekolah,” katanya.