REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yeyen Rostiyani
Pemerintah diminta menyampaikan informasi tentang MERS secara massal.
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menetapkan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 28 Mei 2014.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, calon jamaah haji diberi waktu selama sebulan.
Meski demikian, ada kemungkinan bisa berubah tergantung terbitnya peraturan presiden (Perpres) mengenai pelunasan BPIH. ‘’Rencananya, pelunasan mulai 28 Mei tetapi masih menunggu Perpres,’’ kata Anggito, Selasa (20/5).
Pada pertengahan Maret lalu, ia memperkirakan Perpres turun pada April. Namun hingga sekarang peraturan yang menjadi rujukan pelunasan BPIH 2014 para calon jamaah haji tak kunjung turun. Belum diketahui apa penyebabnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menyayangkan belum turunnya Perpres. Biasanya tak selama seperti sekarang. Ia mengatakan BPIH 2014 disepakati pemerintah dan DPR pada Februari lalu. ‘’Sekarang sudah bulan Mei,’’ katanya.
Menurut Ida, ini rentang dari penetapan sampai turunnya Perpres terlalu lama. Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan mengenai pelunasan itu. Dengan demikian, jamaah dapat lebih cepat melunasi ongkos hajinya.
Percepatan pelunasan, ujar Ida, akan membantu percepatan persiapan penyelenggaraan haji lainnya oleh pemerintah. Sementara itu, semua calon jamaah haji khusus telah melunasi ongkos hajinya, terakhir pada 9 Mei lalu.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (HIMPUH) Baluki Ahmad mengatakan, masa pelunasan dibuka pada 29 April dan tenggat pertama pada 2 Mei. Dan tahap terakhir pelunasan berakhir pada 9 Mei.
Menurut Baluki biaya minimal haji khusus yang ditetapkan pemerintah adalah 8 ribu dolar AS. ‘’Harga maksimal paket haji khusus, bisa mencapai 20 ribu dolar AS,’’ katanya. Tahun ini, terdapat 13.600 calon jamaah haji khusus. Sebanyak 700 di antaranya adalah petugas.
Ia bersyukur karena masa pelunasan biaya haji khusus tak tergantung Perpres. Sebab kalau pelunasan terlambat tentu akan menghambat penyediaan fasilitas bagi jamaah di Tanah Suci. Ia juga menyatakan, mestinya calon jamaah haji reguler pelunasannya segera dimulai.
Sebab, ia mengamati pelunasan BPIH untuk haji reguler beberapa kali ditunda. Padahal pemberangkatan jamaah tak lama lagi, yakni September 2014. ‘’Kita tak bisa melihat Septembernya, tetapi bagaimana persiapan sudah dilakukan,’’ katanya.
Informasi MERS
Di sisi lain, Ida Fauziyah mendorong pemerintah menyebarkan informasi mengenai Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV) kepada seluruh calon jamaah haji. ‘’Mestinya dilakukan secara massal,’’ katanya.
Penyebaran informasi atau edukasi ini, ujar Ida, akan mencegah terjadinya kekhawatiran pada jamaah. Pandangan yang sama disampaikan Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia, KH Syamsul Maarif. ‘’Ini pekerjaan bagi pemerintah,’’ katanya.
Pemerintah, ujar dia, dituntut mampu menghindarkan seluruh jamaah tertular virus MERS. Karena itu, calon jamaah haji yang secara fisik tak memungkinkan keberangkatannya ke Tanah Suci perlu ditunda. Ini bagian dari antisipasi menghadapi MERS.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Muzakir mengatakan pihaknya berniat memberikan pengetahuan dasar tentang MERS kepada calon jamaah haji.
Menurut dia, ini menjadi antisipasi untuk menghadapi MERS saat berada di Tanah Suci. Ia menggandeng dinas kesehatan menyampaikan informasi mengenai MERS itu.
c67/antara