Senin 19 May 2014 05:40 WIB

Perbaikan PP Zakat Dianggap Mendesak

Rep: c64/ Red: Damanhuri Zuhri
Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Foto: dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI

REPUBLIKA.CO.ID,

Pengelolaan zakat harus banyak melibatkan masyarakat.

JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) tetap menghendaki perbaikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Zakat. PP Nomor 14 Tahun 2014 ini merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Perbaikan tersebut dilakukan melalui uji materiil PP ke Mahkamah Agung (MA). FOZ merupakan forum yang beranggotakan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ). Sebelumnya, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin berharap ada musyawarah.

Ia mengatakan, jika ada pasal yang dianggap tak cocok bisa dibicarakan bersama. Namun, Ketua Umum FOZ Sri Adi Bramasetia mengatakan, PP mesti segera dikaji ulang. ‘’Sekitar pekan ini dan maksimal pekan depan uji materiil akan diajukan,’’ katanya, Ahad (18/5).

FOZ dalam proses pemantapan draf ajuan uji materiil. Menurut Adi, organisasinya yang dipimpinnya meminta masukan dari LAZ dan masyarakat. Termasuk masukan dari Baznas. Sejumlah pasal akan diuji materiil.

Yakni Pasal 57 dan 58 tentang syarat pendirian LAZ. Pada pasal 57, LAZ dapat dibentuk melalui ormas Islam atau lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri .

Pasal 58 hanya tercantum ormas Islam, tak ada pilihan lembaga berbadan hukum. Menurut Adi, kedua pasal tersebut menyebabkan adanya ketidaksesuaian dan ketidak konsistenan isi. Selanjutnya, Pasal 62 dan 63 mengenai pembentukan perwakilan LAZ.

Ada batasan, LAZ skala nasional hanya bisa membentuk satu perwakilan di satu provinsi. LAZ berskala provinsi juga hanya dapat mendirikan satu perwakilan di sebuah kabupaten atau kota. Uji materiil juga dilakukan pada Pasal 75 ayat 2.

Pasal ini menyatakan LAZ mesti diaudit syariah dan dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurut FOZ, mestinya auditor syariah bukan Kementerian Agama karena selama ini audit syariah yang melakukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

‘’Kami ingin melakukan yang terbaik untuk masyarakat tetapi PP menyebabkan kesulitan bagi LAZ,’’ kata Adi. Kondisi ini bakal berdampak buruk bagi pengelolaan zakat. Terutama yang dilakukan LAZ.

Padahal, jelas Adi, peluang-peluang zakat di Indonesia sangat besar. LAZ dan badan amil zakat dituntut mampu menjamin pengelolaan zakat ini berjalan baik. Ia mengakui, lembaga dan badan amil zakat mempunyai tujuan sama.

Keduanya berkeinginan agar pengelolaan zakat maksimal. Namun, kerja sama ini bakal tak berjalan mulus kalau PP tak direvisi. Sebab, ada pasal-pasal yang menghambat kerja LAZ. Adi mengatakan, hingga saat ini sebagian besar LAZ mendukung uji materiil.

Diterima atau ditolaknya pengajuan uji materiil tergantung MA. Mungkin ditolak, diterima semua, atau diterima sebagian. ‘’Kalaupun ditolak, itu wajar yang terpenting kami melanjutkan perjuangan,’’ kata Adi.

Pakar filantropi dari UIN Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia uji materiil mestinya diterima pemerintah sebagai perbaikan atas PP Zakat. Ia beralasan, pemerintah tak bisa mengabaikan masyarakat yang selama ini sudah percaya pada LAZ.

Dengan demikian, tak semestinya pengelolaan zakat bersifat sentralistik. Lebih banyak ditentukan pemerintah atau badan zakat yang berada di bawah pemerintah. Dalam pengelolaan zakat, kata Amelia, harus lebih banyak melibatkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement