Kamis 15 May 2014 11:57 WIB

Menyantuni Siswa Miskin (1)

Rep: c78/ Red: Damanhuri Zuhri
Bantuan Siswa Miskin
Foto: Antara
Bantuan Siswa Miskin

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Pemerintah berminat bekerja sama dengan Baznas terkait program bantuan untuk dhuafa.

JAKARTA -- Pemerintah masih menggulirkan dana pendidikan. Keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah menjadi target.

Pemerintah juga berusaha bermitra badan amil zakat dalam menangani program ini. Bantuan dana pendidikan mencakup siswa pendidikan dasar hingga menengah.

Bantuan untuk siswa miskin terbalut dalam program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan kepada siswa SD hingga SMA. Sedangkan, Kementerian Agama kepada siswa madrasah ibtidaiyah (MI) sampai madrasah aliyah (MA).

Pada 2014, BSM menjangkau 11,2 juta anak usia sekolah yang terdaftar dari SD hingga SMA dan MI hingga MA. Besaran bantuan dana per siswa tingkat SD dan MI adalah Rp 450 ribu. Untuk SMP dan MTs senilai Rp 750 ribu sedangkan SMA dan MA jumlah Rp 1 juta.

Dalam praktiknya, BSM disalurkan kepada siswa per tahun dalam dua kali masa pembayaran, yakni tiap semester. Khusus Kementerian Agama, tahun ini menetapkan kuota siswa madrasah penerima BSM se-Indonesia sebanyak 1.939.756 siswa dengan pagu Rp 1,2 miliar.

Para penerima BSM biasanya memiliki kartu perlindungan sosial atau KPS. Direktur Madrasah Nurkholis Setiawan mengatakan, Kementerian Agama sedang mempercepat pendataan. ’’Sosialisasi juga kami gencarkan agar penerima BSM seratus persen,’’ katanya, Selasa (6/5).

Mereka yang masuk dalam kriteria penerima BSM, didorong untuk segera mendaftarkan diri. Penyebaran informasi mengenai BSM dilakukan sejak Mei. Di antaranya dengan berkampanye melalui radio di enam ibu kota provinsi terpilih.

Selain itu, Kementerian Agama berkunjung langsung ke madrasah sasaran di lebih dari 100 kabupaten/kota se-Indonesia. Nurkholis menjelaskan, untuk mendapat BSM, keluarga pemegang KPS mendaftarkan diri ke madrasah tempat anaknya bersekolah.

Selain KPS, mereka harus menunjukkan kartu keluarga atau surat keterangan RT ke sekolah. Setelah itu, kepala sekolah madrasah tersebut harus membuat rekapitulasi penerima BSM, lalu menyampaikannya ke dinas pendidikan di wilayah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement