Ahad 11 May 2014 23:48 WIB

Wakaf Uang dan Islamic Microfinance di Turki dan Pakistan (3)

Islamic microfinance (ilustrasi).
Foto: Ebctv.net
Islamic microfinance (ilustrasi).

Oleh: Dr Hendri Tanjung*

Kedua, wakaf uang yang terkumpul, sebagian digunakan untuk membangun sarana dakwah, misalnya pesantren atau sekolah, dan sebagiannya lagi diinvestasikan dengan akad murabahah, dimana keuntungannya akan digunakan untuk gaji ustaz/guru, asisten, qari, dan nazir wakaf tersebut.

Hal ini pernah terjadi pada bulan Safar, 1513 M, ketika Elhac Sulaymen mewakafkan 70 ribu dirham perak. 40 ribu dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30 ribu dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah.

Hasil investasi murabahah ini, digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qari/pembaca Alquran 1 dirham, dan nazir pengelola wakaf, 2 dirham setiap harinya.

Keuangan mikro syariah Pakistan

Pada saat ini, wakaf uang juga sangat cocok dipraktikkan di lembaga keuangan mikro syariah (Islamic Microfinance institutions). Pada level ini, wakaf uang yang terkumpul dapat digunakan untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi umat, seperti pembiayaan rumah murah.

Disamping itu, dana wakaf ini dapat digunakan juga menguatkan ekonomi umat, seperti bidang jahit-menjahit, sulam-menyulam, pangkas dan salon, bengkel sepeda dan motor, dan lain-lain.

Lembaga keuangan mikro syariah ini harus berbeda dengan lembaga pengelola zakat. Lembaga pengelola zakat harus dilaksanakan oleh ne gara, dimana negara yang bertanggung jawab untuk membentuk, memelihara, dan mengawasi lembaga zakat yang ada.

Dengan dilaksanakannya pengelolaan zakat oleh negara, bukan berarti swasta tidak dapat berkiprah untuk membangun umat, tetapi masih banyak ruang lain yang dapat dilakukan swasta, misalnya mendirikan lembaga keuangan mikro syariah, seperti yang dipraktikkan di Pakistan.

*Alumnus IPB dan Sekretaris Magister Ekonomi Islam UIKA Bogor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement