Kamis 01 May 2014 09:46 WIB

Mengharamkan yang Halal akan Membahayakan (4-habis)

Halal dan haram.
Foto: Blogspot.com
Halal dan haram.

REPUBLIKA.CO.ID, Kalau sekiranya ilmu pengetahuan tidak membuka sesuatu yang terdapat dalam daging babi atau lebih dari itu, niscaya sampai sekarang umat Islam tetap berkeyakinan bahwa diharamkannya daging babi itu justru karena najis (rijsun).

Contoh lain, misalnya hadis Nabi yang mengatakan, "Takutlah kamu kepada tiga pelaknat (tiga perkara yang menyebabkan seseorang mendapat laknat Allah), yaitu: buang air besar (berak) di tempat mata air, di jalan besar dan di bawah pohon (yang biasa dipakai berteduh)." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)

Pada abad-abad permulaan, tidak seorang pun tahu selain hanya karena kotor, yang tidak dapat diterima oleh perasaan yang sehat dan kesopanan umum.

Tetapi setelah ilmu pengetahuan mencapai puncak kemajuannya, maka akhirnya kita mengetahui, bahwa justru tiga pelaknat di atas adalah memang sangat berbahaya bagi kesehatan umum. Dia merupakan pangkal berjangkitnya wabah penyakit anak-anak, seperti anchylostoma dan bilharzia.

Begitulah, setelah sinar ilmu pengetahuan itu dapat menembus dan meliputi lapangan yang sangat luas, maka kita menjadi makin jelas untuk mengetahui halal dan haram serta rahasia setiap hukum.

Bagaimana tidak, sebab dia adalah hukum yang dibuat oleh Dzat yang Maha Tahu, Maha Bijaksana dan Maha Berbelas-kasih kepada hambaNya. Yaitu seperti yang difirmankan Allah dalam al-Quran:

"Allah mengetahui orang yang suka berbuat jahat dari pada orang yang berbuat baik; dan jika Allah mau, niscaya Ia akan beratkan kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (QS al-Baqarah: 220).

   

sumber : Halal dan Haram dalam Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement