Kamis 01 May 2014 09:21 WIB

Mengharamkan yang Halal akan Membahayakan (3)

Halal dan haram.
Foto: Blogspot.com
Halal dan haram.

REPUBLIKA.CO.ID, Begitu juga suatu jawaban yang tegas dari Allah ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang masalah halal dalam Islam. Jawabannya singkat, thayyibaat (yang baik-baik).

Yakni segala sesuatu yang oleh jiwa normal dianggap baik dan layak untuk dipakai di masyarakat yang bukan timbul karena pengaruh tradisi, maka hal itu dipandang thayyib (baik, bagus, halal).

Begitulah seperti yang dikatakan Allah dalam Alquran, "Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa saja yang dihalalkan untuk mereka? Maka jawablah: semua yang baik adalah dihalalkan buat kamu." (QS al-Maidah: 4)

Dan firman-Nya pula, "Pada hari ini telah dihalalkan untuk kamu semua yang baik." (QS al-Maidah: 5)

Oleh karena itu, tidak layak bagi seorang Muslim yang mengetahui dengan rinci tentang apa yang disebut jelek dan bahaya yang justru karenanya hal tersebut diharamkan Allah, kemudian kadang-kadang dia akan menyembunyikan sesuatu yang mungkin nampak pada orang lain.

Sebab, kadang-kadang ada juga sesuatu kejelekan yang tidak tampak pada suatu masa, tetapi di waktu lain dia akan tampak. Waktu itu setiap mukmin harus mengatakan sami'na wa atha’na (kami mendengarkan dan kami mematuhi).

Tidaklah kamu mengetahui, bahwa Allah telah mengharamkan daging babi, tetapi tidak seorang Islam pun yang mengerti sebab diharamkannya daging babi itu, selain karena kotor.

Tetapi kemudian dengan kemajuan zaman, ilmu pengetahuan telah menyingkapkan, bahwa di dalam daging babi itu terdapat cacing pita dan bakteri yang membunuh.

sumber : Halal dan Haram dalam Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement