Selasa 29 Apr 2014 03:35 WIB

Waris dan Wasiat (2)

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Fernan Rahadi
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketika seseorang meninggal, ahli waris sebaiknya segera mengurus harta almarhum. Pengelolaan harta harus berdasarkan skala prioritas yaitu untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, wasiat, dan terakhir warisan.

"Utang di sini termasuk cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jika ada," ujar Financial Planner dari Quantum Magna Financial, Mohammad B. Teguh akhir pekan lalu.

Jika almarhum telah memiliki rencana waris, harta bisa langsung dibagikan. Namun jika rencana waris tidak ada, ahli waris bisa berembug menentukan solusi pembagian harta yang dirasa adil bagi semua pihak. Salah satu cara yang bisa digunakan ketika menerima warisan berupa bangunan yaitu menjualnya terlebih dahulu. Kemudian, hasil penjualan baru dibagikan sesuai syariat.

Pembagian harta waris tertera jelas dalam Surat An-Nisa ayat 11-12. Beberapa bagian yang diatur, misalnya ketika seorang suami meninggal maka istri memperoleh 1/8 dari harta yang ditinggalkan almarhum. Kemudian jika almarhum masih mempunyai ayah dan ibu, maka masing-masing mendapatkan bagian sebanyak 1/6 persen. Adapun yang dibagikan adalah harta yang sudah diidentifikasi sebagai milik suami.

Perencana Keuangan Independent dari QM Financial, Ligwina Hananto mengatakan kadang masalah terjadi karena almarhum telah meninggalkan wasiat. Misalnya, almarhum sudah menentukan rumahnya hendak diberikan kepada seorang ahli waris. "Kalau ahli waris ini ngotot ingin memiliki rumah tersebut, ya tidak bisa disalahkan. Itu wasiat, ada ketentuannya," kata Ligwina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement