Jumat 25 Apr 2014 19:36 WIB

Hukum Jual-Beli dengan Cara Kredit (2)

Pekerja merapikan sepeda motor yang siap dikirim ke sejumlah daerah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja merapikan sepeda motor yang siap dikirim ke sejumlah daerah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

3. Ketentuan jual beli kredit dalam syara’ hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli).

Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, leasing (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara’.

Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian keduanya bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu.

Tetapi ternyata leasing (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak leasing (bank), bukan pada penjual.

Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi utang piutang yang dilarang oleh syara’.

4. Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah.  Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan.

Misalnya, jika pembeli sepakat dengan harga Rp 15.000.000, dalam jangka waktu empat tahun, namun akhirnya ia mampu melunasi dalam jangka waktu tiga tahun, maka ia tetap membayar Rp 15.000.000.

Begitu pula sebaliknya, harga kredit tidak mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

5. Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka pembeli berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikredit, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

Empat ulama mazhab dan mayoritas ulama fikih kontemporer mengakui keabsahan praktik jual beli kredit dengan harga jual lebih tinggi dari harga tunai.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement