Jumat 25 Apr 2014 19:12 WIB

Hukum Jual-Beli dengan Cara Kredit (1)

Pekerja merapikan sepeda motor yang siap dikirim ke sejumlah daerah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja merapikan sepeda motor yang siap dikirim ke sejumlah daerah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pertanyaan:

Apakah kredit kendaraan bermotor diperbolehkan dalam Islam?

Jawaban:

Jual beli kredit merupakan suatu mekanisme jual beli, yaitu jual beli dengan cara harga barang dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu yang disepakati.

Dalam jual beli kredit, penjual harus menyerahkan barang secara kontan, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap dalam jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Harga yang disepakati dalam jual beli kredit yang lazim berlaku adalah harga jual lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya jika barang tersebut dibayar secara tunai, karena ada kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi dengan sebab adanya penambahan jangka waktu pembayaran.

Ketentuan-ketentuan dalam jual beli kredit antara lain adalah:

  1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.
  2. Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli dari mekanisme yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba.”  (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan “dua akad dalam satu transaksi”, misalnya, seseorang berkata: “Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12.000.000, kredit Rp 15.000.000,” kemudian keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit.

Maka akad jual beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu sah, dan berlaku atas harga yang disepakati.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement