Rabu 23 Apr 2014 15:26 WIB

Ensiklopedia Islam: Ihtikar (2-habis)

Penimbunan sembako merupakan bentuk ihtikar.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Penimbunan sembako merupakan bentuk ihtikar.

Oleh: Damanhuri Zuhri

Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar).

Kemudian sabda Rasulullah yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ''Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.''

Dalam riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah SAW juga mengatakan, ''Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan denga)-nya.''

Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, para ulama sepakat bahwa ihtikar tergolong ke dalam perbuatan yang dilarang atau haram. meskipun demikian, terdapat sedikit perbedaan pendapat diantara mereka tentang cara menempatkan hukum tersebut, sesuai dengan sistem  pemahaman hukum yang mereka miliki.

Menurut jumhur ulama yang terdiri dari ulama mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, Zaidiyah dan Imam al-Kasani (ahli fikih mazhab Hanafi), ihtikar hukumnya haram. Alasan yang mereka kemukakan adalah ayat-ayat dan hadis-hadis di atas.

Ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hadis di atas mengandung pengertian yang dalam. Orang yang melakukan kesalahan al-khata' dengan sengaja berarti telah mengingkari ajaran syara' (hukum Islam) dan syariat.

Kalangan mazhab Hanbali juga mengatakan bahwa ihtikar adalah perbuatan yang diharamkan syara', karena mambawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan negara.

Apabila penimbunan suatu barang tekah terjadi di pasar, maka pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjualnya dengan harga normal pada saat itu. Bahkan menurut ulama fikih, para pedagang menjual barang tersebut dengan harga modal sebagai hukumannya, karena mereka tidak berhak mengambil untung.

Disamping bertindak tegas, pemeritah sejak semula seharusnya dapat mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi, manfaat atau jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement