Rabu 23 Apr 2014 14:53 WIB

Ensiklopedia Islam: Ihtikar (1)

Penimbunan sembako merupakan bentuk ihtikar.
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Penimbunan sembako merupakan bentuk ihtikar.

Oleh: Damanhuri Zuhri

Ihtikar berasal dari kata hakara yang arti az-zulm (aniaya) dan isa' al-mu'asyarah (merusak pergaulan). Secara istilah berarti menyimpan barang dagangan untuk menunggu lonjakan harga.

Menurut Imam Asy-Syaukani (wafat 1834) ahli hadis dan usul fikih, ihtikar adalah penimbunan barang dagangan dari peredarannya.

Imam al-Ghazali mengartikan sebagai penjual makanan yang menyimpan barang dagangannya dan menjualnya setelah harganya melonjak.

Adapun menurut ulama mazhab Maliki, ihtikar adalah menyimpan barang oleh produsen, baik berupa makanan, pakaian, dan segala barang yang dapat merusak pasar.

Semua pendapat tersebut secara esensi mempunyai pengertian yang sama, yaitu menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dan memasarkannya setelah harga melonjak, namun dari jenis barang yang disimpan atau ditimbun terjadi perbedaan.

Imam asy-Syaukani dan mazhab Maliki tak merinci barang apa saja yang disimpan tersebut. Berbeda dengan pendapat keduanya, Imam al-Ghazali mengkhususkan ihtikar kepada jenis makanan.

Dengan menganalisis berbagai pengertian tentang ihtikar yang dikemukakan oleh para ulama dan memperhatikan situasi perekonomian pada umumnya, Fathi ad-Duraini seorang Guru Besar bidang fikih dan usul fikih di Fakultas Syariah Universitas Damascus, memberikan suatu pengertian.

Menurutnya, ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa serta enggan untuk menjual dan memberikan harta dan jasanya kepada orang lain, sehingga harga pasar melonjak secara drastis karena persediaan terbatas atau stok hilang sama sekali dari pasar, sementara kebutuhan masyarakat negara atau hewan amat mendesak untuk mendapatkan barang, manfaat atau jasa tersebut.

Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, para ahli fikih menghukumkan ihtikar sebagai perbuatan terlarang dalam agama. Dasar hukum pelarangan ini adalah kandungan Alquran yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar, diharamkan oleh agama (QS Al Baqarah [2]: 279; Al Maidah [5]: 2 dan 6; dan Al Hajj [22]: 78).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement