REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto mengatakan zakat merupakan perkara wajib bagi seorang muslim, sehingga tidak ada alasan untuk tidak berzakat. Menurutnya, kewajiban mengeluarkan zakat tersebut perlu disosialisasikan secara luas. Masyarakat muslim perlu di edukasi akan urgensi dan tata cara menunaikan rukun Islam ketiga itu.
“Zakat ini harus jelas. Saya setuju zakat harus digalakkan,” ungkapnya dalam acara audiensi bersama Ketua Umum BAZNAS, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin di kantor pusat Freeport daerah Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat lalu (11/4).
Kunjungan BAZNAS tersebut merupakan salah satu program dan inisiatif BAZNAS dalam mensosialisasikan pentingnya zakat penghasilan dan perusahaan kepada semua instansi pemerintahan maupun swasta. Dalam pertemuan tersebut Didin menjelaskan tentang perbedaan zakat dengan infak dan sedekah.
“Zakat itu wajib. Dihitung 2,5% dari bruto penghasilan. Zakat bersifat wajib, beda dengan infak dan sedekah yang sifatnya sukarela,” tuturnya.
Saat ini, PT Freeport Indonesia melalui Himpunan Masyarakat Muslim (HMM) telah memberlakukan infak kepada karyawannya yang muslim secara sukarela. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berbagi diantara karyawan muslim di PT Freeport Indonesia cukup tinggi. Namun untuk pemungutan zakat hingga saat ini belum terlaksana.
Pihak PT Freeport Indonesia menjanjikan akan membahas langkah kongkrit dalam menghimpun zakat perusahaan dan karyawannya. Untuk itu, Direktur Human Resource PT Freeport Indonesia Joko S. Basyuni berjanji akan menghadirkan Ketua HMM Hermanto untuk membahas lebih lanjut perihal kerjasama dengan BAZNAS terkait penerapan zakat di PT. Freeport Indonesia.
Dengan demikian, seluruh karyawan Freeport yang berjumlah 60% dari total kurang lebih 31 ribu karyawan dapat dengan mudah mensucikan hartanya.