Rabu 16 Apr 2014 20:40 WIB

Kemenag Umumkan Kuota Haji 2014

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji saat melaksanakan ritual tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menetapkan kuota Haji 1435H/2014M. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.

Melalui putusan itu diketahui bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.

"Jumlahhnya tidak berubah dari tahun lalu," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/4).

Nantinya, merujuk pada KMA, kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

 “Permintaan kuota semuanya sudah dijawab:  ma fiih kuota (tidak ada kuota),” terang Anggito disambut tawa peserta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement